POINNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023
“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” ungkap Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan.
Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
“Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya.”
“Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” jelasnya.
“Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” imbuhnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga:














