POINNEWS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa penyelidikan kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G untuk paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah selesai.
“Dalam kasus BTS ini, kami telah menetapkan 5 tersangka, yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata ST Burhanuddin dalam sebuah Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Agung pada hari Senin, 15 Mei 2023.
“Saat ini, penyelidikan telah selesai dan tahap kedua akan kami serahkan kepada direktur penuntutan, dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
EnerAI Perkenalkan Solusi Pasokan Daya untuk Pusat Data AI di Ajang ICBE&S 2026 Malaysia
Deteksi hingga Tangani Keluhan Lebih Cepat, RedDoorz Andalkan AI Demi Kenyamanan Tamu

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berkas perkara diteruskan ke jaksa penuntut umum, mereka akan menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar para tersangka dapat segera diadili.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Soal Penentuan Calon Presiden Berikutnya, Jusuf Kalla: Megawati dan SBY Tak Pernah Intervensi Parpol
“Pada kesempatan sebelumnya, kami telah mengungkapkan kerugian yang signifikan, yaitu lebih dari Rp8 triliun, dan rincian lebih lanjut akan diungkapkan dalam persidangan nanti.”
“Di persidangan, peran masing-masing terdakwa akan terbuka dan juga akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.***










