POINNEWS.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak bisa memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.
“Informasi dari kuasa hukum saudara PG Bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi”.
“Dengan alasan dalam kondisi sakit,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili
VT Markets Gandeng Island Sports Club, Padukan Dunia Trading dan Gaya Hidup Aktif
YR Fitness Bermitra dengan PrimaFit dan Berekspansi ke Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis, 27 Juli 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Ahmad Ramadhan menambahkan, untuk pemeriksaan selanjutnya kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan penundaan pada hari Kamis pekan depan.
Baca Juga:
Eileen Gu Tampil sebagai Pembicara dalam KFF Inspiring Women Leadership Series di SMU
CCTV+: Forum Respons Cepat atas Pengaduan Publik Digelar di Beijing
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,” jelas Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam informasi sakit tersebut pihak kuasa hukum juga menyertakan surat keterangan dokter.
Panji Gumilang sedianya diundang untuk hadir menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama hari ini Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.***









