POINNEWS.COM – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rosa Purba Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin, 1 Juli 2024.
Adapun, gugatan tersebut terkait dengan buku catatan milik Sekretarias Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang disita oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai.”
“Disini kita menggugat AKBP Rosa Purba Bekti dan kawan-kawanya,” kata Ronny Talapessy.
Ronny menerangkan bahwa buku tersebut tidak ada keterkaitan dengan pengusutan perkara Harun Masiku.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Ia menyebut buku tersebut berisi informasi internal terkait strategi politik dari partai PDIP.
“Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum, dimana di dalam pentitum kami.”
“Kami meminta agar buku milik partai dimana tidak ada kaitannya dengan harun masiku yang ikut disita,” ujar Ronny.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari pdi perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang,” tambahnya.
Baca Juga:
Ronny menambahkan bahwa gugatan tersebut gelah diajukan oleh 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh Indonesia.
“Oleh sebab itu teman-teman kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai yang lain,” ucapnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

















