POINNEWS.COM – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas).
Hal itu terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Selesai diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri, yang mengenakan kemeja biru muda, tampak tersenyum sambil masuk ke mobil.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028

SCROLL TO RESUME CONTENT
Firli irit bicara soal pemeriksaannya.
“Terima kasih ya,” ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri Jawb Tudingan Hindari Wartawan Usai Diperiksa di Bareskrim
Baca Juga:
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
Sebelumnya, Firli tiba di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.37 WIB. Dia menyebut kedatangannya untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.
Saat tiba di Dewas KPK, Firli juga tidak banyak bicara. Dia justru bergegas masuk ke dalam gedung setelah turun dari mobil.
Firli mengatakan datang untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 11 Orang Pendaki Gunung Marapi Meninggal Dunia dan 28 Pendaki Selamat, Dampak Erupsi
“Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu,” ucapnya.
Diketahui, panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan Firli. Dia pernah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11/2023).
Saat itu, dia menjalani pemeriksaan selama 3 jam.*
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.











