POINNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023
“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
TÜV SÜD Luncurkan Global Decarbonisation Centre of Excellence guna Memperkuat Integritas Data Karbon

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” ungkap Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan.
Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga:
Aplikasi AI Guanlan: Akurasi Lebih Tinggi, Biaya Lebih Hemat, Interaksi Lebih Cerdas
JADWAL “BIGBANG 2026-2027 WORLD TOUR ” di Hong Kong Resmi Diumumkan
“Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya.”
“Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” jelasnya.
“Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” imbuhnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.










