POINNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023
“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada.”
“Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” ungkap Ivan Yustiavandana.
Baca Juga:
Detik-detik Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Menurut Ivan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan.
Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya.”
“Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” jelasnya.
Baca Juga:
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
CSA Index Maret 2025 Turun, Tapi Investor Percaya Momentum Ramadan Bisa Pulihkan Daya Beli
“Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” imbuhnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.