POINNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023
“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” ungkap Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan.
Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
“Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya.”
“Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” jelasnya.
“Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” imbuhnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk










