POINNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023
“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada.”
“Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” ungkap Ivan Yustiavandana.
Baca Juga:
Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Menurut Ivan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan.
Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya.”
“Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” jelasnya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
“Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” imbuhnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.