Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang Usai Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila

- Pewarta

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Cantik Cut Intan Nabila. (Instagram.com @cut.intannabila)

Selebgram Cantik Cut Intan Nabila. (Instagram.com @cut.intannabila)

POINNEWS.COM – Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Penyidik melakukan pemeriksaan usai menangkapnya di salah satu hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan hal itu kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).

“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD,” ujar Rio Wahyu Anggoro

“(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban.”

“Kedua flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos.”

“Yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN,” sambungnya.

Disinggung soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengungkapkan pihaknya masih mendalaminya.

Namun, Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.

“Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf disampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno.”

“Namun, kami ingin menggali dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tukasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

An Evening With John Legend di Bogor: Saksikan Malam Spektakuler Bersama Siti Nurhaliza & Yura Yunita
BNSP dan LSPMI Sertifikasi Kompetensi untuk 37 Musisi, Dari Komponis hingga Penyanyi Terkenal Indonesia
Artis Cantik Jessica Iskandar Ungkap Jenis Kalamin Anak Ketiga yang Masih dalam Kandungannya
Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Penyanyi Virgoun Tak Sendirian
KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila, Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment
Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi, Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir
Terkait Dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Polisi Jadwalkan Periksa WNA Pelapor Penyanyi Dangdut Tisya Erni
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Selebgram Siskaeee, Status Tersangka Dinyatakan Sah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 22:22 WIB

An Evening With John Legend di Bogor: Saksikan Malam Spektakuler Bersama Siti Nurhaliza & Yura Yunita

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:54 WIB

BNSP dan LSPMI Sertifikasi Kompetensi untuk 37 Musisi, Dari Komponis hingga Penyanyi Terkenal Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:39 WIB

Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang Usai Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Artis Cantik Jessica Iskandar Ungkap Jenis Kalamin Anak Ketiga yang Masih dalam Kandungannya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:03 WIB

Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Penyanyi Virgoun Tak Sendirian

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:04 WIB

KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila, Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment

Rabu, 3 April 2024 - 07:40 WIB

Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi, Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:18 WIB

Terkait Dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Polisi Jadwalkan Periksa WNA Pelapor Penyanyi Dangdut Tisya Erni

Berita Terbaru