POINNEWS.COM – Pihak Istana menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah…
Press Release dapat dikirim lewat WhatsApp ini, dengan biaya publikasi Rp500 ribu/artikel. Terima kasih