POIN NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., mengungkapkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini sebanyak 12 ton dari enam tempat.
“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” jelas Kapolda Jateng.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula pada 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di sebuah Gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek”Lapama”.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT. Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp. 20.800 perkilo.
Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.
Baca Juga:
Selanjutnya minyak goreng dikemas ulang dengan merek lapama dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp. 235.000,00 atau per botol seharga Rp. 19.500.
“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml.”
“Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” jelas Kapolda Jateng.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.















