POIN NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., mengungkapkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini sebanyak 12 ton dari enam tempat.
“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” jelas Kapolda Jateng.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok
Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026
“Ragnarok Zero: Global” Disambut Antusias Usai Resmi Diluncurkan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula pada 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di sebuah Gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek”Lapama”.
Baca Juga:
Hisense Perkenalkan Peran AI yang Mempermudah Aktivitas Sehari-hari di IFA 2026
Dahua Technology Hadirkan Solusi Hunian Cerdas Terintegrasi di IFA Berlin 2026
Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT. Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp. 20.800 perkilo.
Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.
Baca Juga:
Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League
Hisense Hadirkan Warna yang Lebih Nyata dan Nyaman di Mata, serta Hiburan Imersif di IFA 2026
Selanjutnya minyak goreng dikemas ulang dengan merek lapama dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp. 235.000,00 atau per botol seharga Rp. 19.500.
“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml.”
“Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” jelas Kapolda Jateng.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.











