POIN NEWS – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Depok membubarkan pesta yang dihadiri ratusan orang di rumah yang berada di wilayah Depok.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Minggu 5 Juni 2022 dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pembubaran pesta di kawasan Depok tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok
Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026
“Ragnarok Zero: Global” Disambut Antusias Usai Resmi Diluncurkan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Jadi bener ada kegiatan (pesta) tersebut pada Minggu dini hari di salah satu perumahan di Depok.”
“Kita sudah turun ke lapangan karena polisi mendapat informasi ada kegiatan party yang dihadiri oleh peserta yang cukup banyak,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga:
Hisense Perkenalkan Peran AI yang Mempermudah Aktivitas Sehari-hari di IFA 2026
Dahua Technology Hadirkan Solusi Hunian Cerdas Terintegrasi di IFA Berlin 2026
Menurut Zulpan, pembubaran pesta yang dihadiri ratusan anak muda ini karena tidak memiliki izin kepolisian.
Polisi juga melakukan tes urine kepada seluruh peserta yang hadir.
“Kebanyakan (pesertanya) adalah dari kaula muda. Kemudian kegiatan ini tidak memiliki izin dari kepolisian, sehingga kita membubarkan acara tersebut,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok melakukan penggerebekan pesta ratusan orang di Sukmajaya, Depok pada Minggu, 5 Mei 2022.
Baca Juga:
Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League
Hisense Hadirkan Warna yang Lebih Nyata dan Nyaman di Mata, serta Hiburan Imersif di IFA 2026
Tersiar kabar, yang digerebek merupakan pesta bikini di sebuah kolam renang di Sukmajaya, Depok.
Namun, hal ini ditepis oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
“Tidak ada pesta bikini, hanya mereka melakukan party (pesta). Pesertanya kurang lebih 400 orang,” kata Mukti saat dikonfirmasi wartawan.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.











