POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan apartemen Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa 28 Juni 2022.
Apartemen tersebut diduga berada di lokasi Jakarta Pusat.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (Pengeledahan),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa 28 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali tidak menyebut detail terkait penggeledahan tersebut. Namun, penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Maming saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.
Deputi Penindakan dan Ekseskusi Karyoto membantah pihak lembaga antirasuah mengkriminalisasi Maming yang juga Ketua Umum HIPMI. Karyoto memastikan, semua sama di mata hukum.
Baca Juga:
Pameran Kanton ke-139 mencetak rekor baru dalam jumlah kehadiran pembeli luar negeri
Hisense Luncurkan XR10: Proyektor Premium yang Hadirkan Pengalaman Sinematik di Rumah
“Kemudian, masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.
Karyoto hanya memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti saat menjerat Maming.
Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, dirinya tidak bisa menjelaskan detail soal kasus ini.
Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Maming akan dibeberkan saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.
Baca Juga:
“Now Is Your Spark”: Huawei Dukung Pengguna Kendalikan Hidup dengan Teknologi untuk Seluruh Skenario
USANA Adakan Spa & Wellness Retreat Inspiratif Untuk Mendukung Perempuan di Asia Pasifik
“Dipenyelidikan kita tak boleh banyak bicara, dipenyidikan pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara. Dipenuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan,” kata dia.
“Karena saya yakin semua persidangan tindak pidana korupsi tidak bersifat tertutup, semuanya terbuka,” tambahnya.***











