POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin.
Diketahui, Dodi merupakan terdakwa perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Hari ini 5 Oktober 2022 Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima TVRINews, Kamis 6 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, kata Ali, dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun 7 bulan penjara terhadap Dodi.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” ujar Ali.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Sebelumnya, Dodi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding sebelumnya yang menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Dodi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,6 miliar.***
Baca Juga:
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.














