KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Terhadap Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

- Pewarta

Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin

POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Diketahui, Dodi merupakan terdakwa perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Hari ini 5 Oktober 2022 Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima TVRINews, Kamis 6 Oktober 2022.

Lanjut, kata Ali, dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun 7 bulan penjara terhadap Dodi.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” ujar Ali.

Sebelumnya, Dodi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding sebelumnya yang menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Dodi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,6 miliar.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus
Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat
Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!
Momentum Kerja Sama Strategis RI‑Saudi: Prabowo Buka Mata Investasi baru di Jeddah
Mimpi Besar Danantara: Bikin Budaya Indonesia Mendunia ala Korea Selatan
Hukum Rusak, Negara Runtuh: Peringatan Prabowo untuk Indonesia yang Kaya Sumber Daya dan Rentan Konflik

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:47 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus

Senin, 21 Juli 2025 - 09:14 WIB

Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:41 WIB

Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!

Berita Terbaru