POINNEWS.COM – Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) terkait Tragedi Kanjuruhan, Jawa Timur. Pemeriksaan bakal dilakukan di Mapolda Jawa Timur, Rabu 18 Oktober 2022.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah S.I.K.M.Si mengatakan, sudah ada 29 saksi yang diperiksa.
Sementara, tiga saksi ahli telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Senin 17 Oktober 2022.
Kombes Nurul menjelaskan, saksi yang akan dipanggil besok di antaranya Bendahara Arema FC, Korlap Steward Stadion Kanjuruhan, Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi PSSI.
“Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan,” terang Kabag Penum Divhumas Polri ini.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Kabag Penum menambahkan, Polri juga akan menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal.
Rekonstruksi rencananya digelar di Lapangan Polda Jawa Timur, Rabu 19 Oktober 2022.
Kemudian, ekshumasi atau penggalian kembali makam dua korban tragedi akan dilakukan pada Kamis 20 Oktober 2022.
Ekshumasi dilakukan di Malang.
Baca Juga:
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 malam lalu.
Ada 132 orang yang tewas dalam tragedi itu. Polri kemudian melakukan penyidikan. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
















