Susaningtyas Dukung Putusan MK, Ungkap Urgensi Komponen Cadangan untuk Pertahanan Negara

- Pewarta

Selasa, 1 November 2022 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komponen Cadangan untuk Pertahanan Negara. (Dok. Kemhan.go.id)

Komponen Cadangan untuk Pertahanan Negara. (Dok. Kemhan.go.id)

POINNEWS.COM – Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertopati, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, berisi tntang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di dalamnya turut memuat aturan tentang komponen cadangan (komcad).

“Menurut pendapat saya, keputusan MK tersebut sudah tepat,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022, sebagaimana dikutip Poinnews dari Indonesiaraya.co.id

Nuning, sapaannya, menerangkan, perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.

Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (reguler).

Tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).

“Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).”

“Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida,” tuturnya.

Ancaman tersebut, sambung Nuning, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme.

Pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam.

Lalu, ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.

Berkaitan dengan itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta (sishankamrata).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

“Serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman,” jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Memurut Nuning, pembentukan komcad, komponen pendukung (komduk), dan program bela negara menjadi keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan.

Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta.

Turunan UU PSDN termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang

“PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama (komput) pertahanan negara.”

“Yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara.”

“Di banyak negara, pembentukan komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” urainya.

Lebih jauh, Nuning menerangkan, rekrutmen komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S-1 hingga S-3 agar bisa berkarier di lingkungan TNI.

Misalnya, alumni Universitas Pertahanan (Unhan) dan universitas lain yang memiliki program studi (prodi) terkait ketahanan nasional berkesempatan mendaftar sebagai perwira TNI.

Baik sebagai komcad Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Dirinya mengakui, ada pihak yang khawatir dengan keberadaan komcad akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan.

“Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku.” ujarnya. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Gus Yaqut dan Dua Pihak Lain
TPUA Bawa Bukti Video Baru Soal Ijazah Jokowi ke Bareskrim
Presiden Prabowo Tegas Ultimatum Pejabat Tak Kompeten, Golkar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal, Inilah Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN
Ini Alasan Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Gus Yaqut dan Dua Pihak Lain

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:01 WIB

TPUA Bawa Bukti Video Baru Soal Ijazah Jokowi ke Bareskrim

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Presiden Prabowo Tegas Ultimatum Pejabat Tak Kompeten, Golkar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:01 WIB

Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Berita Terbaru