POINNEWS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak David tengah diproses.
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Achmadi kepada wartawan, dikutip Selasa 28 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Achmadi menilai David yang merupakan korban penganiayaan layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis hingga sosial.
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban.”
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
“Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya.”
“Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucapnya.
“Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum.”
“Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” tandasnya.***
Baca Juga:














