POINNEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hari ini memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Eddy Hiariej memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS)pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Panggil Wamen Eddy Hiariej, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua IPW
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Ricky Herbert mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky Herbert juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga:
“Jadi hanya klarifikasi beberapa hal yang menyangkut kemarin dan sudah di-clearkan semua,” kata Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Meski demikian Ricky enggan berkomentar lebih lanjut soal apa saja diklarifikasi lembaga antirasuah kepada kliennya.
“Nanti untuk substansi itu urusan KPK, karena itu kan rahasia penyidik,” ujarnya.
Ricky juga menyanggah kabar bahwa laporan yang dialamatkan kepada kliennya telah naik ke tahap penyidikan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Enggak, jangan berandai-andai,” kata Ricky.***
















