“Senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh persatuan bangsa,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. Untuk itu, konstitusi dan UUD 1945 telah memberikan jaminan menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik.
Baca Juga:
Statusnya Tersangka, KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Pelaksanaan pemilu secara periodik tersebut, lanjut dia, sebagai wujud penyelenggaraan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara dalam membangun peradaban demokrasi agar Indonesia semakin maju.
Selain pidato penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 oleh Puan, Rapat Paripurna DPR pada hari ini mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Kemudian, penyampaian laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.
Selain Puan yang memimpin jalannya rapat paripurna, hadir pula sejumlah pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.