“Senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh persatuan bangsa,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. Untuk itu, konstitusi dan UUD 1945 telah memberikan jaminan menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik.
Baca Juga:
Jokowi Dorong Lagi Masyarakat Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri
Pelaksanaan pemilu secara periodik tersebut, lanjut dia, sebagai wujud penyelenggaraan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara dalam membangun peradaban demokrasi agar Indonesia semakin maju.
Selain pidato penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 oleh Puan, Rapat Paripurna DPR pada hari ini mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Kemudian, penyampaian laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.
Selain Puan yang memimpin jalannya rapat paripurna, hadir pula sejumlah pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.***
Baca Juga:
2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media Usai Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bertemu
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.