Anggota yang Tergabung dalam Khilafatul Muslimin, Wajib Infak Rp 1.000 per Hari

- Pewarta

Jumat, 17 Juni 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warganya Wajib Infak Rp 1.000 Setiap Hari. (Pexels.com/Polina Tankilevitch)

Warganya Wajib Infak Rp 1.000 Setiap Hari. (Pexels.com/Polina Tankilevitch)

POIN NEWS – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan sebuah temuan dari hasil pendalaman dan penyelidikan soal pendanaan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Anggota yang tergabung dalam ormas tersebut diwajibkan memberi infak sebesar Rp 1.000 per hari.

“Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq sedekah per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu.”

“Tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar, ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ungkap irreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.

Khilafatul Muslimin memiliki tingkatan pendidikan dalam lembaga pendidikannya ndiri mulai dari tahap SD hingga Universitas.

Sisten pendidikan di ormas tersebut berbeda dengan sistem pendidikan resmi pemerintah Indonesia.

Pendidikan di ormas Khilafatul Muslimin sebagian besar didanai oleh warganya yang kemudian disebut infak.

“Mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” bebernya

“Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis.”

“Jadi, masuk gratis. Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak,” tambahnya.

Hengki menegaskan, sistem pendidikan yang mereka ajarkan adalah sebuah alat untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tandasnya.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus
Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat
Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:47 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB