POIN NEWS – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan sebuah temuan dari hasil pendalaman dan penyelidikan soal pendanaan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.
Anggota yang tergabung dalam ormas tersebut diwajibkan memberi infak sebesar Rp 1.000 per hari.
“Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq sedekah per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu.”
“Tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar, ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ungkap irreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga:
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Terpilih Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Periode 2025 – 2030
Statusnya Tersangka, KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Khilafatul Muslimin memiliki tingkatan pendidikan dalam lembaga pendidikannya ndiri mulai dari tahap SD hingga Universitas.
Sisten pendidikan di ormas tersebut berbeda dengan sistem pendidikan resmi pemerintah Indonesia.
Pendidikan di ormas Khilafatul Muslimin sebagian besar didanai oleh warganya yang kemudian disebut infak.
“Mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” bebernya
Baca Juga:
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
“Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis.”
“Jadi, masuk gratis. Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak,” tambahnya.
Hengki menegaskan, sistem pendidikan yang mereka ajarkan adalah sebuah alat untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat.”
Baca Juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Di Kabupaten Banyuwangi, Wamentan Sudaryono Ajak Petani Milenial Ikut Percepat Swasembada Pangan
Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri
“Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tandasnya.***