POIN NEWS – Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan Robot Trading melalui platform Fahrenheit.
Upaya tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
“Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa 31 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Lima di antaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto.***














