POIN NEWS – Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan Robot Trading melalui platform Fahrenheit.
Upaya tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
“Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa 31 Mei 2022.
Sebelumnya, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Baca Juga:
Detik-detik Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Lima di antaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto.***
Baca Juga:
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
CSA Index Maret 2025 Turun, Tapi Investor Percaya Momentum Ramadan Bisa Pulihkan Daya Beli