POINNEWS.COM – Berkas perkara dari pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.
Setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan hari ini Selasa 21 Maret 2023.
Baca Juga:
Kejar Swasembada Pangan, Provinsi NTT Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025
Konten artikel ini dikutip dari media online Teksnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” kata Ade.***