POINNEWS.COM – Penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.
“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ungkap Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.
“Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak,” lanjutnya.
Baca Juga:
Jokowi Dorong Lagi Masyarakat Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri
Hengki menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan.
Pada saat itu, sudah ada penetapan tersangka yakni Mario Dandy.
Namun, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Selama ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).
Baca Juga:
2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media Usai Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bertemu
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan
Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di polres.
“Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan,” ujarnya.
Hengki menambahkan, Polda Metro Jaya nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari beberapa stakeholder terkait, mengingat dalam kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.