POINNEWS.COM – Penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.
“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ungkap Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Savaya Group Hadirkan Zumana, Destinasi Baru di Pesisir Kuta Bali
Trinasolar Dukung Proyek PLTS dan Penyimpanan Energi 10 MWh di Phu Quoc, Vietnam

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak,” lanjutnya.
Hengki menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan.
Pada saat itu, sudah ada penetapan tersangka yakni Mario Dandy.
Namun, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Selama ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).
Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di polres.
“Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga:
YADEA Perluas Jangkauan Pasar di Filipina dengan Membuka Tiga Gerai Flagship Baru di Cebu
Hengki menambahkan, Polda Metro Jaya nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari beberapa stakeholder terkait, mengingat dalam kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.










