POIN NEWS – Polisi mengamankan empat tersangka kasus pembacokan pria berinisal EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 10 RW 06, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Para pelaku yang ditangkap antara lain NP (19), AMK (20), MHR (19), dan perempuan AB (21).
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan pembacokan terhadap korban ini bermula dari adanya masalah antara AB dan EYW.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi korban ini ada masalah dengan si perempuan (AB), masalahnya apa ini yang kita dalami.”
“Si perempuan ngadu ke tersangka (AMK) ‘gua diteken-teken, gua diancam-ancam’ kira-kira seperti itu,” ungkap Maulana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 23 September 2022.
Mendengar pengaduan AB, lanjut Maulana, tersangka AMK pun memutuskan untuk membantu AB dan menyusun rencana. Korban akhirnya dipancing untuk bertemu pada Kamis 4 September.
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Namun, tanpa sepengetahuannya, pelaku NP dan AMK bersiap melakukan pembacokan.
“Setelah ngadu ke mantan pacarnya, akhirnya (AMK) tersulutlah. Jadi si korban dipancing datang dan ketika korban datang menghampiri wanita lalu pelaku eksekutor langsung melakukan pembacokan secara membabi buta,” jelasnya.
Maulana menyebut dalam kasus ini pembacokan ini, tersangka perempuan AB tidak menjanjikan akan memberi uang kepada eksekutor.
Para pelaku, khususnya AMK bersedia menganiaya korban atas dasar dendam.
Baca Juga:
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
CGTN: Awal yang Solid dalam Repelita Ke-15 Tiongkok, Apa Maknanya?
“Tidak ada iming-iming sejumlah sesuatu atau uang. Murni motifnya ada permasalahan antara pelaku dan korban dendam lama yang memang belum bisa diselesaikan,” tukasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.











