POIN NEWS – Polisi mengamankan empat tersangka kasus pembacokan pria berinisal EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 10 RW 06, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Para pelaku yang ditangkap antara lain NP (19), AMK (20), MHR (19), dan perempuan AB (21).
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan pembacokan terhadap korban ini bermula dari adanya masalah antara AB dan EYW.
“Jadi korban ini ada masalah dengan si perempuan (AB), masalahnya apa ini yang kita dalami.”
Baca Juga:
Ketua BNSP Tegaskan Peran Vital Sertifikasi Kompetensi dalam Pembangunan Nasional
Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang
“Si perempuan ngadu ke tersangka (AMK) ‘gua diteken-teken, gua diancam-ancam’ kira-kira seperti itu,” ungkap Maulana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 23 September 2022.
Mendengar pengaduan AB, lanjut Maulana, tersangka AMK pun memutuskan untuk membantu AB dan menyusun rencana. Korban akhirnya dipancing untuk bertemu pada Kamis 4 September.
Namun, tanpa sepengetahuannya, pelaku NP dan AMK bersiap melakukan pembacokan.
“Setelah ngadu ke mantan pacarnya, akhirnya (AMK) tersulutlah. Jadi si korban dipancing datang dan ketika korban datang menghampiri wanita lalu pelaku eksekutor langsung melakukan pembacokan secara membabi buta,” jelasnya.
Baca Juga:
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Tiket BDMNTN-XL Jakarta Sudah Dijual! Saksikan Pertarungan Tim Bulu Tangkis Terbaik Oktober Ini
Maulana menyebut dalam kasus ini pembacokan ini, tersangka perempuan AB tidak menjanjikan akan memberi uang kepada eksekutor.
Para pelaku, khususnya AMK bersedia menganiaya korban atas dasar dendam.
“Tidak ada iming-iming sejumlah sesuatu atau uang. Murni motifnya ada permasalahan antara pelaku dan korban dendam lama yang memang belum bisa diselesaikan,” tukasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.