POIN NEWS – Sikap Singapura memang sering membuat jengkel dan yang terakhir ini soal deportasi UAS. Ini pula yang membuat saya jadi ingat Jumhur Hidayat.
Saat dia memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) khususnya terobosannya dalam menaikkan upah TKI di manca negara.
Upah TKI di Singapura juga jadi sasarannya karena kala itu sudah lebih dari 10 tahun upah TKI tidak pernah naik yaitu S$ 280.
Baru 6 bulan menjabat tepatnya Juli 2007, Jumhur menaikkan upah TKI di Singapura dari S$ 280 menjadi S$ 350 atau naik 25%.
Baca Juga:
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Terpilih Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Periode 2025 – 2030
Statusnya Tersangka, KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Saat itu saya ingat betul, sekitar jam 10.00 Wib pagi keputusan itu diumumkan oleh Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.
Sekitar 15 menit usai mengumumkan keputusannya itu melalui media massa, Jumhur mendapat telepon dari salah seorang Deputinya.
Yang kebetulan sedang berseminar di Singapura bersama pemangku kepentingan (stake holder) pekerja migran termasuk Menteri Tenaga Kerja Singapura.
Disampaikanlah bahwa peserta seminar termasuk Menteri Tenaga Kerja Singapura langsung heboh mendengar Keputusan sepihak Jumhur Hidayat tersebut.
Baca Juga:
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Karena dianggap tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum menaikkan upah TKI ke Singapura itu.
Namun, jawaban Jumhur di telepon kepada anak buahnya itu sangat tidak lazim.
“Oh begitu ya, mereka bilang seharusnya ada konsultasi terlebih dulu? Kalau gitu bilang saja begini, ambil TKI saya dengan upah minimum S$ 350, kalau tidak mau, ya sudah.”
“Urusan begini tidak perlu ada konsultasi karena sudah kelamaan upah TKI tidak pernah naik dan ini adalah hak kita untuk menetapkan upah TKI kita.”
Baca Juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Di Kabupaten Banyuwangi, Wamentan Sudaryono Ajak Petani Milenial Ikut Percepat Swasembada Pangan
Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri
“Kalau tidak setuju ya sudah, tidak usah datangkan TKI kita lagi,” tegas Jumhur pada anak buahnya itu.
Tadinya dikhawatirkan jumlah TKI ke Singapura bakal anjlok akibat kebijakan Jumhur soal kenaikan upah ini.
Tapi faktanya jauh berbeda karena ternyata data akhir 2007 kita berhasil menempatkan 36 ribu TKI padahal tahun 2006 hanya 29 ribu TKI saja.
Artinya ada kenaikan sebanyak 7 ribu orang TKI atau peningkatan lebih 20% jumlah TKI ke Singapura.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Di akhir Jumhur menjabat Kepala BNP2TKI tahun 2014, upah TKI ke Singapura itu sudah menjadi S$ 510 artinya sudah naik lebih dari 82% hanya dalam waktu 7 tahun.
Selama 7 tahun saya mendampingi Jumhur Hidayat menjadi Kepala BNP2TKI, gaya diplomasinya memang berani.
Tidak biasa atau berbeda dengan yang diterapkan oleh banyak pihak sebagaimana selama ini terjadi.
Kalau istilah Jumhur, diplomasi kebanyakan diplomat dan pejabat Indonesia itu adalah diplomasi pegang burung.
Alias membungkuk-bungkuk saat berhadapan dengan mitra negara asing.
Makanya kepentingan nasional jadi tidak bermartabat serta tidak terjaga dengan optimal.
Opini: Mahmud F Rakasima, Mantan Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI 2007-2014.***