DPRD Memberhentikan Gubernur Anies? Memang Aturannya Begitu, Apanya yang Istimewa

- Pewarta

Rabu, 14 September 2022 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan. (Instagram.com/@aniesbaswedan)

Anies Baswedan. (Instagram.com/@aniesbaswedan)

POIN NEWS – Memang aturan Undang Undangnya begitu. Persisnya di UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pasal 78 bilang begini: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena (a) berakhir masa jabatannya.”

Dan DPRD memang mesti mengumumkannya, sesuai pasal 79 yang bilang begini:

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78

… diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri… untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.”

Jadi ya memang prosedurnya begitu. Bukan lantaran DPRD telah “berjuang” sedemikian rupa sehingga seorang kepala daerah yang katakanlah “tidak berprestasi” lalu diberhentikan (alias dipecat). Tidak begitu.

Itulah yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta baru-baru ini (13 September 2022), dimana Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi berkata,

“Maka, saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”

Sidang paripurna seperti itu tidak ada istimewanya. Biasa-biasa saja, sesuai prosedur perundang-undangan.

Alias memang sudah semestinya begitu kalau masa jabatan kepala daerah itu habis. Ya sudah, diberhentikan saja, mau apa lagi?

Justru yang istimewa adalah sidang paripurna sebelumnya, saat DPRD DKI Jakarta menggelar sidang Pertanggungjawaban Pelaksaanan APBD 2021 (P2APBD) pada Rabu 7 September 2022 kemarin itu.

Di situ terjadi “keriuhan” saat fraksi PSI sendirian menolak laporan pertanggungjawaban Gubernur Anies lantaran banyak temuan BPK serta kejanggalan yang tidak mendapat penjelasan.

Bagaimana mau dapat penjelasan kalau sang Gubernurnya pun mangkir (tidak hadir) dalam sidang paripurna itu?

Dan – ini yang mengherankan (atau istimewa?) – di sidang itu walau Gubernurnya mangkir dan laporannya sumir namun semua fraksi selain PSI bisa menerima (menyetujui) laporan pertanggungjawaban itu.

Aneh atau istimewa ya kalau begitu?

Opini: Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal
Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online
Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Tingkatkan Standar Global, BNSP menyerahkan Sertifikasi 60 orang Perwakilan Lembaga Halal Luar Negeri
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan
Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:33 WIB

Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:56 WIB

Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:13 WIB

Tingkatkan Standar Global, BNSP menyerahkan Sertifikasi 60 orang Perwakilan Lembaga Halal Luar Negeri

Jumat, 27 September 2024 - 14:11 WIB

RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan

Selasa, 10 September 2024 - 15:09 WIB

Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang

Berita Terbaru