Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejaksaan Agung: Kami Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Jaksel

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

POINNEWS.COM – Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin 13 Februari 2023.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan tuntutan pidana seumur hidup.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wahyu Iman Santoso: Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

“Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Ketut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim menjatuhkan hukum mati terhadap mantan anggota Polri berpangkat jenderal bintang dua (Irjen Pol) itu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029 yang Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie
Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih di Hari Terakhir Retreat
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Sebut Kesulitan Harus Segera Diatasi
Resmi Dilantik 53 Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Presiden Prabowo Antar Jokowi ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Doakan yang Terbaik ke Depannya
Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo, Seǰumlah Duta Besar Negara Sahabat Sudah Konfirmasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029 yang Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih di Hari Terakhir Retreat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Sebut Kesulitan Harus Segera Diatasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Resmi Dilantik 53 Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Presiden Prabowo Antar Jokowi ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Doakan yang Terbaik ke Depannya

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo, Seǰumlah Duta Besar Negara Sahabat Sudah Konfirmasi

Berita Terbaru