Hanya Bisa Diterbitkan dalam Kondisi Darurat, DPR Soroti Penerbitan Perppu Ciptaker

- Pewarta

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (Dok. DPR.go.id)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (Dok. DPR.go.id)

POINNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) oleh pemerintah baru-baru ini.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ia menilai bahwa sebuah Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi darurat.

Menurutnya, kondisi yang dikatakan ‘darurat’ merupakan hal yang subjektif di pandangan pemerintah.

Oleh sebab itu, Komisi IX ingin mengetahui alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker tersebut.

“Ya, tentu kan kondisi darurat kan subjektif yang dilihat oleh pemerintah. Nah ini yang tentu ingin kita dengar secara langsung dari pemerintah.”

“Karena ini subjektif pemerintah, kita ingin mendengarkan langsung apa catatan dari pemerintah dalam (hal ini dengan) Menaker terkait dengan mengapa Perppu ini dihasilkan,” jelas Melki saat ditemui Parlementaria di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.

Selain itu, ia menanggapi alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker yang diharapkan untuk memenuhi kekosongan hukum.

Karena itu, ia berharap pertemuan dengan Menaker tersebut akan menjadi forum untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses penerbitan maupun substansi dari Perppu tersebut.

“Menurut saya begini, kita lihat bahwa pemerintah punya niat baik untuk Perppu ini sebagai bantalan hukum ketika ada kekosongan hukum yang terjadi.”

“Nantinya melalui pembicaraan kami nanti hari Kamis dengan Ibu Menaker, kami akan membahas soal (Perppu Ciptaker) ini baik dari segi proses maupun soal substansi,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Di sisi lain, ia juga menyoroti salah satu substansi yang ada di dalam Perppu Ciptaker, salah satunya mengenai persoalan alih daya (outsourcing).

Sebab, sejumlah pihak mengatakan bahwa persoalan outsourcing tersebut memiliki ketidakjelasan batasan bidang apa saja yang dapat dilakukan outsourcing.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Menurutnya, tidak semua hal ketenagakerjaan dapat diatur dalam undang-undang.

Dikarenakan undang-undang mengatur hal-hal yang berada di bawah Undang-Undang Dasar terkait dengan substansi yang ingin dicapai oleh Cipta Kerja.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sehingga, ia menilai tidak semuanya akan disusun secara detail. Jika ingin disusun secara detail bisa ada di peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.

“Nah apabila di situ juga belum diperlihatkan lebih detail, nanti itu tugasnya menteri-menteri terkait untuk menerjemahkan lebih lanjut bagian (permasalahan) yang dihasilkan undang-undang tersebut.”

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Tentu apabila itu belum ada detailnya di Undang-Undang Cipta Kerja nanti, Menteri Tenaga Kerja akan merumuskan lagi dalam peraturan menteri ataupun keputusan Menteri Tenaga Kerja,” tutupnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Gus Yaqut dan Dua Pihak Lain
TPUA Bawa Bukti Video Baru Soal Ijazah Jokowi ke Bareskrim
Presiden Prabowo Tegas Ultimatum Pejabat Tak Kompeten, Golkar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal, Inilah Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN
Ini Alasan Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Gus Yaqut dan Dua Pihak Lain

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:01 WIB

TPUA Bawa Bukti Video Baru Soal Ijazah Jokowi ke Bareskrim

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Presiden Prabowo Tegas Ultimatum Pejabat Tak Kompeten, Golkar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:01 WIB

Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Berita Terbaru