POIN NEWS – Viral di media sosial kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripka A dengan pedagang pedagang ayam penyet hingga polwan dengan inisial Bripda RPH.
Kisah ini diceritakan oleh istri Bripka A melalui akun instagramnya.
Ia menikah dengan sang suami pada 2016 silam dan perselingkuhan terjadi saat dirinya sedang hamil.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perselingkuhan diketahui sang istri saat ia memergoki suaminya yang akan keluar kota dengan seorang wanita yang kontaknya disimpan dengan nama Teteh Ayam Penyet yang berjualan di kantin Polda Metro Jaya.
Selang beberapa waktu, Bripka A juga diketahui selingkuh dan mengirim pesan romantis terhadap sekuriti mall hingga seorang anggota Polwan yang kontaknya dinamai dengan “Wanitaku”.
Anggota Polwan tersebut diketahui merupakan Sekretaris Pribadi Dirlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Menanggapi kasus perselingkuhan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara.
Ia menyatakan kasus itu terjadi pada tahun 2019 silam.
“Itu viral karena si korban main medsos ya. ITu kasus 2019 lalu ya, kemudian putusan sidang sudah ada sebelum viral, putusan sudah ada,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin 23 Mei 2022
Zulpan menerangkan berdasarkan sidang kode etik, Bripka A telah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Baca Juga:
Sedangkan, untuk Bripda RPH yang menjadi selingkuhan dari Bripka A langsung dilakukan down grade atau turun pangkat menjadi Bintara di Yanma Polda Metro Jaya.
“Untuk Briptu berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PDTH.”
“Kemudian untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi,” bebernya.
“Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro,” jelas Zulpan.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
















