POIN NEWS – Satu langkah untuk membangun pemerintahan otoriter tengah dijalankan melalui Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian lewat Surat Edaran (SE) No 821/5292/SJ tanggal 14 September 2022
Surat Edaran itu membolehkan Pelaksana Tugas (Pt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah tanpa persetujuan tertulis Mendagri melakukan mutasi atau pemberhentian ASN bila melanggar disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum.
Aneh dan diduga memiliki motif politik tinggi dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri di tengah kritik publik.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana mungkin adanya ratusan Kepala Daerah baik Gubernur atau Bupati/ Walikota yang ditunjuk langsung oleh Presiden atau Mendagri tanpa proses pemilihan?
Demokrasi yang dihancurkan. Motif politik itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024.
Adalah pembohongan publik alasan bahwa perlunya “tanpa persetujuan tertulis” Mendagri karena “persetujuan tertulis” akan memperlambat proses pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Lalu bagaimana Surat Edaran dapat disamakan dengan “persetujuan tertulis” secara umum? Hukum Administrasi yang diabaikan bahkan diinjak injak.
Surat Edaran Mendagri ini menjadi bagian dari bangunan otoritarian karena:
Pertama, kewenangan besar Pt, Pj, dan Pjs adalah pemberian otoritas berlebihan bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pejabat “sementara”.
Berbekal Surat Edaran Kepala Daerah “sementara” dapat berbuat sewenang-wenang.
Baca Juga:
Untuk Kepala Daerah definitif saja masih ada pembatasan kewenangan dan pengawasan kuat dari Mendagri.
Kedua, kewenangan “tanpa persetujuan tertulis” membuka peluang “konsultasi” atau “persetujuan tidak tertulis” atau “instruksi bisik-bisik” Mendagri kepada Kepala Daerah yang ditunjuknya itu.
Ini konsekuensi dari Pt, Pj, atau Pjs Kepala Daerah yang dipastikan adalah “orang-orangnya Mendagri’.
Ketiga, Surat Edaran (SE) bukanlah peraturan perundang-undangan karenanya hanya instrumen administrasi yang bersifat internal.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Mutasi apalagi pemberhentian ASN adalah tindakan hukum yang harus berbasis pada peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Mendagri No 821/5292/SJ adalah bentuk penyiasatan yang justru melanggar hukum.
Keempat, bagi mereka yang menjadi korban mutasi sekehendak Kepala Daerah atau ASN yang diberhentikan nyatanya tidak memiliki “hak banding” atau mengadu kepada atasan Pt, Pj, Pjs yakni Mendagri.
Menyerahkan kepada proses peradilan akan sangat memberatkan korban.
Adalah cara berpolitik munafik dijalankan dengan Surat Edaran ini. Mendagri cuci tangan atas segala keputusan Kepala Daerah.
Dengan tidak mengeluarkan “persetujuan tertulis” Mendagri membersihkan dirinya sendiri.
Segala kesalahan dibebankan kepada Kepala Daerah “boneka” nya. Ini semua adalah jalan untuk membangun pemerintahan otoriter dengan pola cuci tangan.
Persis sebagaimana gaya Presiden Jokowi yang biasa melempar-lempar tanggung jawab. Mendagri sedang bermain untuk mengamankan prosesi Pemilu 2024.
Democratic policing-nya dijalankan dengan halus dan tersembunyi.
Opini: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.



















