POIN NEWS – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Saat ini Kemendagri bersama DPRD Provinsi sedang mempersiapkan 6 nama yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi.
Salah satunya akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan tiga nama berasal dari Kemendagri dan tiga nama lagi dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
Sejauh ini beberapa usulan nama yang muncul ke publik di antaranya adalah:
1. Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri),
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
2. Marulloh Matali (Sekda Provinsi DKI Jakarta),
3. Heru Budi Hartono (Kasetpres), serta potensi nama lainnya.
Siapa di antara nama-nama tersebut atau sosol lain yang layak untuk ditunjuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta?
Prinsip dan kriteria ideal apa saja yang diperlukan bagi sosok penjabat (Pj) DKI Jakarta. Seperti apa sosok Pj Gubernur yang cocok untuk DKI Jakarta?
.
Agar bisa memimpin Jakarta sebagai barometer politik nasional di tengah residu trauma politik pada Pilkada 2017 lalu?
Baca Juga:
Untuk mengulasnya, PARA Syndicate menggelar forum diskusi publik secara offline bersama;
1. Aditya Perdana (ALGORITMA Research and Consulting)
2. Arif Susanto (Exposit Strategic
3. Ari Nurcahyo (PARA Syndicate)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
4. Lutfia Harizuandini (PARA Syndicate/Moderator).
Di Kantor PARA Syndicate, Jl Wijaya Timur 3 No. 2A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***

















