POINNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya tengah mengklarifikasi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hal itu terkait kasus serangan siber yang dialami sistemnya beberapa waktu lalu.
Klarifikasi itu dilakukan setelah Kemenkominfo mendapatkan laporan bahwa diduga terjadi kebocoran data pada serangan siber tersebut.
“Kami sendiri baru berhasil mendapatkan percontohannya dan kita sedang mengkajian,” kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya
Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Menjadi Direktur Utama Perum Bulog
“Dan kita akan mintakan klarifikasi lagi ke BSI,” ujar Semuel Abrijani saat ditemui di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Gibran Penuhi Panggilan PDIP Terkait dengan Prabowo, Hasto Beri 2 Buku Tentang Bung Karno dan Megawati
Semuel Abrijani mengatakan jika nantinya ditemukan celah pada sistem BSI dan benar ditemukan kebocoran data maka pihaknya akan memberikan rekomendasi agar sistem diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut keterlibatan Kemenkominfo dalam penanganan serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari transisi.
Baca Juga:
Kejar Swasembada Pangan, Provinsi NTT Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Menuju penerapan Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang baru bisa berlaku penuh di 2024.
“Ini kan masih transisi, jadi baru berlaku sepenuhnya termasuk sanksi-sanksinya di 2024.
Sementara ini masih Kemenkominfo yang menangani laporan ini (terkait kebocoran data),” ujar Semuel Abrijani.
Pria yang akrab disapa Semuel Abrijani itu menjelaskan selama masa transisi Kemenkominfo masih akan bertanggung jawab menangani kasus terkait serangan siber yang berkaitan dengan kebocoran data.
Baca Juga:
Namun setelah 2024, nantinya akan ada lembaga khusus yang ditugaskan untuk penegakkan kasus serupa.
“Kalau kasusnya terjadi di 2024, nah itu sudah pasti ada sanksinya karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan ada lembaga baru yang menangani. Pokoknya Kemenkominfo udah selesai tugasnya,” tutup Semuel Abrijani.
Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2023 tepatnya Kamis 11 Mei 2023 BSI mengungkapkan perbankan-nya sulit diakses karena adanya dugaan serangan siber.***