POINNEWS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa penyelidikan kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G untuk paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah selesai.
“Dalam kasus BTS ini, kami telah menetapkan 5 tersangka, yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata ST Burhanuddin dalam sebuah Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Agung pada hari Senin, 15 Mei 2023.
“Saat ini, penyelidikan telah selesai dan tahap kedua akan kami serahkan kepada direktur penuntutan, dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Setelah berkas perkara diteruskan ke jaksa penuntut umum, mereka akan menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar para tersangka dapat segera diadili.
Baca Juga:
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
Baca artikel menarik lainnya di sini: Soal Penentuan Calon Presiden Berikutnya, Jusuf Kalla: Megawati dan SBY Tak Pernah Intervensi Parpol
“Pada kesempatan sebelumnya, kami telah mengungkapkan kerugian yang signifikan, yaitu lebih dari Rp8 triliun, dan rincian lebih lanjut akan diungkapkan dalam persidangan nanti.”
“Di persidangan, peran masing-masing terdakwa akan terbuka dan juga akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.***