POIN NEWS – Drama pasca pembatalan pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM berlanjut.
Pemegang IUP resah karena MODI (Minerba One Data Indonesia) belum juga diaktifkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya (MESDM) hingga saat ini.
Tentu situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kepastian berinvestasi di tanah air.
Meskipun MODI diaktifkan pemegang IUP diwajibkan membuat revisi RKAB disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kesiapan alat dilapangan hingga Desember 2022.
Proses penertiban RKAB juga tidak bisa cepat memerlukan waktu yang lama.
Meskipun RKAB terbit September – Desember musim penghujan yang membuat pelaku usaha sulit mendapatkan hasil usaha optimal di sektor Minerba.
Alih alih diharapkan sektor ini berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi bagi pusat dan daerah.
Dalam konsteks ini pemerintah dalam hal ini MESDM belum bisa menghadirkan pelayanan publik yang baik, mudah, cepat dan murah kepada pemegang IUP apalagi mengahadirkan transparansi, akuntabilitas, kepastian dan partisipasi.
Keterlambatan pengaktifan MODI jelas menghambat usaha subsektor Minerba yang seharusnya Otomatis saat SK Pembatalan Pencabutan IUP diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Interoperabilitas data yang terkoneksi, terintegrasi, terkonsolidasi dan dapat dipakai gunakan secara bersama – sama antar kementerian juga oleh pemangku kepentingan masih jauh panggang dari api untuk dihadirkan di negeri ini.
Indonesia kedepan memerlukan pemimpin digital mewujudkan satu data minerba Indonesia yang sesungguhnya sehingga kita bisa mensejajarkan negeri ini dengan bangsa lain di dunia.
Oleh: Dr. Lukman Malanuang, Direktur Eksekutif Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.