KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Terhadap Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

- Pewarta

Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin

POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Diketahui, Dodi merupakan terdakwa perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Hari ini 5 Oktober 2022 Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima TVRINews, Kamis 6 Oktober 2022.

Lanjut, kata Ali, dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun 7 bulan penjara terhadap Dodi.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” ujar Ali.

Sebelumnya, Dodi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding sebelumnya yang menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Dodi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,6 miliar.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Minggu, 13 April 2025 - 10:30 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Rabu, 2 April 2025 - 15:44 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:21 WIB

Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB

Berita Terbaru