POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin.
Diketahui, Dodi merupakan terdakwa perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Hari ini 5 Oktober 2022 Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima TVRINews, Kamis 6 Oktober 2022.
Lanjut, kata Ali, dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun 7 bulan penjara terhadap Dodi.
Baca Juga:
Jokowi Dorong Lagi Masyarakat Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” ujar Ali.
Sebelumnya, Dodi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding sebelumnya yang menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.
Baca Juga:
2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media Usai Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bertemu
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Dodi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,6 miliar.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.