KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Terhadap Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

- Pewarta

Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin

POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Diketahui, Dodi merupakan terdakwa perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Hari ini 5 Oktober 2022 Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima TVRINews, Kamis 6 Oktober 2022.

Lanjut, kata Ali, dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun 7 bulan penjara terhadap Dodi.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” ujar Ali.

Sebelumnya, Dodi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding sebelumnya yang menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Dodi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,6 miliar.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan, Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Sertifikasi Kompetensi BNSP di KEK Jiipe Gresik, 9 LSP Kolaborasi dengan KADIN Jatim
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi
Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Lakukan Klarifikasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 10:15 WIB

2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Rabu, 18 September 2024 - 09:46 WIB

Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan, Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan

Sabtu, 7 September 2024 - 11:22 WIB

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba

Kamis, 5 September 2024 - 15:30 WIB

Sertifikasi Kompetensi BNSP di KEK Jiipe Gresik, 9 LSP Kolaborasi dengan KADIN Jatim

Rabu, 4 September 2024 - 10:46 WIB

KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa

Senin, 2 September 2024 - 11:33 WIB

Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:25 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Lakukan Klarifikasi

Berita Terbaru