POINNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Penyidik menerima konfirmasi dari penasihat hukum Muhammad Lutfi yang memberikan konfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir.
Sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga:
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Baca artikel lainnya di sini: Selasa Ini, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Dipanggil Kejaksaan Agung Kembali
Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korups
Dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Di Kabupaten Banyuwangi, Wamentan Sudaryono Ajak Petani Milenial Ikut Percepat Swasembada Pangan
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada 15 Juni 2023.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan hal tersebut di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2023.
“Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasikan”
“Bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri,” kata Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah melakukan pemanggilan secara patut.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap Muhammad Lutfi untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Perihal panggilan tersebut, disampaikan kuasa hukum Muhammad Lutfi, yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.
“Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” kata Ketut Sumedana.
Namun, Ketut Sumedana belum menginformasikan jadwal pemanggilan Muhammad Lutfi berikutnya.***