POINNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Penyidik menerima konfirmasi dari penasihat hukum Muhammad Lutfi yang memberikan konfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC, Ini Pemegasan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Kondisi Eksternal Membaik, CSA Index Perkuat Sinyal Kembalinya Dana Asing ke Bursa

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Selasa Ini, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Dipanggil Kejaksaan Agung Kembali
Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korups
Baca Juga:
Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju, Dibangun dalam 6 Bulan Pertama Presiden Prabowo Subianto
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat
Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder Pangan Jadi Kunci
Dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada 15 Juni 2023.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
PPJKI dan BPKH Kukuhkan Kolaborasi Strategis Wujudkan Dana Umat sebagai Kekuatan Ekonomi Halal
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan hal tersebut di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2023.
“Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasikan”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri,” kata Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah melakukan pemanggilan secara patut.
Melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap Muhammad Lutfi untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Perihal panggilan tersebut, disampaikan kuasa hukum Muhammad Lutfi, yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.
“Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” kata Ketut Sumedana.
Namun, Ketut Sumedana belum menginformasikan jadwal pemanggilan Muhammad Lutfi berikutnya.***