POINNEWS.COM – Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini, Senin (26/2/2024).
Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.
Pemeriksaan masih dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri yang mengantarkannya berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Ini merupakan pemanggilan kedua sebagai tersangka setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024.
Baca Juga:
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, Begini Tanggapan Kemendikbudristek
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang.”
“Atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” kata Ade, dikutip Senin (26/2/2024).
Lihat juga konten video, di sini: Unggul di Pilpres 2024, Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Recep Tayyip Erdogan
Baca Juga:
Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, Musim Mas Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Wilayah Operasional
Diterangkan Ade Safri, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.”
“Di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” pungkasnya.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Indonesiaoke.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kilasnews.com dan Infokumkm.com













