POINNEWS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis menanggapi kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
KH M Cholil Nafis menjelaskan pihaknya baru saja menyelesaikan penelitian berkenaan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hasilnya, MUI menemukan indikasi yang mengarah terhadap penodaan agama, kesesatan hingga penyimpangan.
“Hari ini laporan final penelitian MUI berkenaan dengan Panji Gumilang dan Pesantren Al-Zaytun,” terang Cholil Nafis dalam keterangannya, Selasa, 27 Juni 2023.
Baca Juga:
Ini Alasan Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
“Ada beberapa indikasi yang mengarah pada penodaan agama, kesesatan dan penyimpangan,” sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Selidiki Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim akan Periksa Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia
Terkait penodaan agama, Cholil Nafis menyebut terletak pada ucapan Panji yang merendahkan Allah SWT atau menyamakannya dengan manusia.
Sekedar infotmasi Panji pernah meragukan Alquran sebagai perkataan Allah SWT dan menilainya sebagai ucapan Nabi Muhammad yang didapat dari wahyu.
Baca Juga:
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Kemudian, kesesatan lain adalah saf salat yang dibuat merenggang. Berikutnya, terdapat pernyataan Panji berkenaan khatib perempuan bagi laki-laki dalam salat Jumat.
Padahal khatib perempuan di salat Jumat untuk laki-laki jelas hukumnya yaitu tidak sah dan telah diperkuat dengan fatwa MUI.***