Oknum Notaris WG yang Diduga Palsukan Akta Otentik Perusahaan Tambang, Akan Dipidanakan ke Bareskrim

- Pewarta

Kamis, 1 Desember 2022 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan. (Dok. Ist)

Advokat Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan. (Dok. Ist)

POINNEWS.COM – Kuasa hukum Syahri Ramadhan, Direktur PT. Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG yang beralamat di Sumedang, Jawa Barat ke Bareskrim Polri.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal ini terkait dengan dugaan kasus pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.

WG akan dipidanakan karena diduga telah melakukan kegiatan secara sepihak pemalsuan akte ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

“Padahal Syahri Ramadhan selaku direktur sekaligus pemegang saham mayoritas tidak pernah sepakat menandatangani dan menghadiri perubahan tersebut,” ujar Advokat Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH .

Abdul Gofur adalah kuasa hukum Syahri Ramadhan menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Abdul Gofur mengatakan kliennya merasa ditipu oleh notaris berinisial WG yang diduga berkomplot dengan kawan-kawannya.

Dengan cara mengubah saham Syahri Ramadhan menjadi minoritas.

“Diduga pemalsuan data-data dan tanda tangan dilakukan berkomplot dengan sejumlah oknum,” terang Abdul Gofur.

Dijelaskannya, PT. Berau Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang berkedudukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pada tahun 2017 perusahaan tersebut diblokir pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI lantaran adanya sengketa kepemilikan saham.

Setelah sekian lama sengketa kepemilikan saham, diterangkan Abdul Gofur, perusahaan ini yang akhirnya dimenangkan oleh Syahri Ramadhan, kliennya selaku Direktur dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemenangan Syahri Ramadhan atas kepemilikan sahamnya dilakukan melalui bantuan tim kuasa hukumnya, Abdul Gofur dari kantor hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta.

“Setelah dikuasakan kepada kami akhirnya pemblokiran pada Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berhasil dibuka kembali,” tukasnya.

Namun, menurut Abdul Gofur, persoalan tidak berhenti sampai disitu.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Setelah mengetahui adanya pembukaan pemblokiran, rupanya banyak pihak yang masih berusaha dengan cara memalsukan akte otentik notaris.

Untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan, dengan berbagai cara yang ilegal atau melawan hukum.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Salah satu oknum notaris dimaksud berinisial WG gang beralamat di Sumedang, Jawa Barat,” katanya.

WG diduga telah melakukan pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Yang kemudian diberitahukan ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Abdul Gofur, pemalsuan akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi:

“Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara Delapan Tahun jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik.”

“Bahkan, oknum notaris tersebut bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap oknum notaris WG dan siapapun yang terlibat serta membantu pidana pemalsuan tersebut ke pihak berwajib,” pungkas Abdul Gofur.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan, Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Sertifikasi Kompetensi BNSP di KEK Jiipe Gresik, 9 LSP Kolaborasi dengan KADIN Jatim
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi
Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Lakukan Klarifikasi
Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 09:46 WIB

Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan, Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan

Kamis, 5 September 2024 - 15:30 WIB

Sertifikasi Kompetensi BNSP di KEK Jiipe Gresik, 9 LSP Kolaborasi dengan KADIN Jatim

Rabu, 4 September 2024 - 10:46 WIB

KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa

Senin, 2 September 2024 - 11:33 WIB

Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:25 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Lakukan Klarifikasi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:14 WIB

Peringatan Darurat Garuda Pancasila Putih Berlatar Belakang Biru di Alam Maya dan Aksi Hebat di Dunia Nyata

Berita Terbaru