POINNEWS.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak bisa memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.
“Informasi dari kuasa hukum saudara PG Bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi”.
“Dengan alasan dalam kondisi sakit,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis, 27 Juli 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Ahmad Ramadhan menambahkan, untuk pemeriksaan selanjutnya kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan penundaan pada hari Kamis pekan depan.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,” jelas Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam informasi sakit tersebut pihak kuasa hukum juga menyertakan surat keterangan dokter.
Panji Gumilang sedianya diundang untuk hadir menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama hari ini Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.***
Baca Juga:














