POINNEWS.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak bisa memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.
“Informasi dari kuasa hukum saudara PG Bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi”.
“Dengan alasan dalam kondisi sakit,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis, 27 Juli 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Ahmad Ramadhan menambahkan, untuk pemeriksaan selanjutnya kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan penundaan pada hari Kamis pekan depan.
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,” jelas Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam informasi sakit tersebut pihak kuasa hukum juga menyertakan surat keterangan dokter.
Baca Juga:
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Panji Gumilang sedianya diundang untuk hadir menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama hari ini Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.***