Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Masih Diproses di Polres Metro Jakarta Selatan

- Pewarta

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus. (Dok. Humas.polri.go.id)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus. (Dok. Humas.polri.go.id)

POINNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pak ogah atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF alias B sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AL.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pada laporan yang dibuat korban.

“Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B, yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan,” ungkap Irwandhy kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Irwandhy, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap RF. “Sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” beber Irwandhy.

Konten artikel ini dikutip dari media online Kilasnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Atas perbuatannya, RF akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, Anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DW menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengatur lalu lintas tidak resmi atau biasa disebut Pak Ogah berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy membenarkan adanya aksi pemukulan terhadap anggota TNI AL dan saat ini sudah diamankan.

“Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan,” ujar Irwandhy saat dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.

Kendati demikian, Irwandhy belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pelaku masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan,” tandasnya.***

Berita Terkait

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal
Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online
Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Tingkatkan Standar Global, BNSP menyerahkan Sertifikasi 60 orang Perwakilan Lembaga Halal Luar Negeri
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan
Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:33 WIB

Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:56 WIB

Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine

Berita Terbaru