POINNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pak ogah atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF alias B sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AL.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pada laporan yang dibuat korban.
“Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B, yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan,” ungkap Irwandhy kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Irwandhy, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap RF. “Sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” beber Irwandhy.
Baca Juga:
Detik-detik Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Konten artikel ini dikutip dari media online Kilasnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Atas perbuatannya, RF akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, Anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DW menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengatur lalu lintas tidak resmi atau biasa disebut Pak Ogah berinisial R.
Baca Juga:
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
CSA Index Maret 2025 Turun, Tapi Investor Percaya Momentum Ramadan Bisa Pulihkan Daya Beli
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy membenarkan adanya aksi pemukulan terhadap anggota TNI AL dan saat ini sudah diamankan.
“Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan,” ujar Irwandhy saat dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.
Kendati demikian, Irwandhy belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pelaku masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan,” tandasnya.***
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden