POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan apartemen Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa 28 Juni 2022.
Apartemen tersebut diduga berada di lokasi Jakarta Pusat.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (Pengeledahan),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa 28 Juni 2022.
Ali tidak menyebut detail terkait penggeledahan tersebut. Namun, penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Maming saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Baca Juga:
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Terpilih Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Periode 2025 – 2030
Statusnya Tersangka, KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.
Deputi Penindakan dan Ekseskusi Karyoto membantah pihak lembaga antirasuah mengkriminalisasi Maming yang juga Ketua Umum HIPMI. Karyoto memastikan, semua sama di mata hukum.
“Kemudian, masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.
Karyoto hanya memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti saat menjerat Maming.
Baca Juga:
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, dirinya tidak bisa menjelaskan detail soal kasus ini.
Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Maming akan dibeberkan saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.
“Dipenyelidikan kita tak boleh banyak bicara, dipenyidikan pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara. Dipenuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan,” kata dia.
“Karena saya yakin semua persidangan tindak pidana korupsi tidak bersifat tertutup, semuanya terbuka,” tambahnya.***