POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan apartemen Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa 28 Juni 2022.
Apartemen tersebut diduga berada di lokasi Jakarta Pusat.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (Pengeledahan),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa 28 Juni 2022.
Ali tidak menyebut detail terkait penggeledahan tersebut. Namun, penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Maming saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Baca Juga:
Ketua BNSP Tegaskan Peran Vital Sertifikasi Kompetensi dalam Pembangunan Nasional
Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.
Deputi Penindakan dan Ekseskusi Karyoto membantah pihak lembaga antirasuah mengkriminalisasi Maming yang juga Ketua Umum HIPMI. Karyoto memastikan, semua sama di mata hukum.
“Kemudian, masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.
Karyoto hanya memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti saat menjerat Maming.
Baca Juga:
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Tiket BDMNTN-XL Jakarta Sudah Dijual! Saksikan Pertarungan Tim Bulu Tangkis Terbaik Oktober Ini
Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, dirinya tidak bisa menjelaskan detail soal kasus ini.
Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Maming akan dibeberkan saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.
“Dipenyelidikan kita tak boleh banyak bicara, dipenyidikan pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara. Dipenuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan,” kata dia.
“Karena saya yakin semua persidangan tindak pidana korupsi tidak bersifat tertutup, semuanya terbuka,” tambahnya.***