POIN NEWS – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong industri keuangan yang produktif, terpercaya, dan berpihak kepada masyarakat.
Hal itu selaras dengan segera dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) inisiatif Komisi XI DPR RI yang telah diputuskan sebagai RUU Usulan DPR RI, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5, pada Selasa 20 September 2022.
Pasca persetujuan tersebut, RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk segera dilakukan pembahasan.
“Sektor keuangan kita terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi Covid-19 maupun percepatan transformasi digital.”
Baca Juga:
Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar
Ditalak Cerai oleh Sang Suami, Artis Baim Wong, Ini Respons Mengejutkan Paula Verhoeven di Medsos
“Sehingga, landasan hukumnya pun perlu semakin diperkuat untuk memastikan industri ini dapat semakin resilien di tengah dinamika pasar saat ini,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 20 September 2022.
Puteri pun menyampaikan sejumlah pandangan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar semakin efisien, inklusif dan aman.
“Dari segi kelembagaan, RUU ini perlu mengatur mekanisme koordinasi antar-lembaga, subsektor, dan stakeholder terkait.”
“Serta, semakin memperkuat pembagian kewenangan, tugas dan fungsi, serta koordinasi antar-otoritas dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Sehingga diharapkan kinerja lintas otoritas dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Puteri.
Baca Juga:
Santap Malam di Plataran GBK, Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih
Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor, Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan agar RUU P2SK sejalan dengan nafas pengembangan iklim investasi dan berusaha di Indonesia sesuai dengan beberapa UU terkait, seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Untuk hadapi transformasi digital saat ini, maka RUU P2SK harus menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan industri teknologi finansial (fintech) yang forward-looking, antisipatif, dan mengutamakan keamanan data pribadi konsumen.”
“Tentu dengan tetap memberikan ruang gerak bagi industri untuk mengembangkan teknologinya demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu.
Lebih lanjut, Puteri menggarisbawahi peran RUU P2SK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen sektor keuangan.
Baca Juga:
Banyaknya Barang Impor Masuk Pasar Domestik, Menperin Agus Gumiwang Sebut Penyebab Deflasi
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Terlebih atas kewajiban pelaku usaha sektor keuangan untuk mengatasi rendahnya literasi dan ketimpangan akses keuangan konvensional dan digital.
Mengingat rendahnya literasi keuangan salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya korban pinjaman online ilegal, rentenir ilegal, maupun “bank emok” ilegal.
“Selain itu, kami juga berupaya untuk memastikan RUU P2SK ini menjadi dasar untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan data pribadi dan data rahasia konsumen jasa keuangan.”
“Pastinya menindak juga kegiatan pelaku fintech yang tidak terdaftar dan berizin otoritas terkait. Supaya produk dan jasa keuangan yang dinikmati konsumen dapat semakin aman dan kegiatan fintech ilegal dapat semakin ditekan,” tutup Puteri.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.