Polda Jateng Langsung Gelar Perkara Awal, Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono

- Pewarta

Jumat, 23 Desember 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat laporan kehilangan teman. (Dok. Ist)

Surat laporan kehilangan teman. (Dok. Ist)

POINNEWS.COM – Pengusaha Agus Hartono melaporkan peristiwa penculikan dan penyiksaan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat, 23 Desember 2022 dinihari.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Penyiksaan terhadap dirinya diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

 

Agus mengalami penculikan, pengeroyokan dan penyiksaan dipintu Pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng pada Kamis (22/12/2022).

 

“Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) AKP Sri Anggono,” kata kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak, SH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

 

“Dengan gelar perkara melibatkan unsur SPKT, Propam dan unsur Kriminal Umum (Krimum),” imbuhnya.

 

Kamaruddin Simanjuntak, menyebut polisi langsung menggelar perkara awal dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat, 23 Desember 2022.

 

Laporan penyiksaan itu diterima dengan Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022.

 

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus itu mewakili kliennya Agus Hartono.

 

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Laporan itu terkait tindak pidana Penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, dan atau tindak pidana Pengeroyokan.

 

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sebagaimana dimaksud oleh Pasal 170 KUHP dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 KUHP.

 

Peristiwa terjadi dipintu Pesawat Garuda di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Kamis, 22 Desember 2022.

 

Komaruddin Simanjuntak juga memperlihatkan bukti kehilangan Agus di Bandara Ahmad Yani Semarang.

 

Bukti itu berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia yang berisi terkait kehilangan teman yang berada dalam satu penerbangan dengannya, Agus Hartono.

 

Dalam surat itu tertera Agus dan Kamaruddin penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang.

 

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ternyata kliennya diculik oleh pihak Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang.

 

Dia melihat luka luka dan memar akibat penculikan, pengeroyokan dan atau penyiksaan itu, ada luka luka berdarah segar akibat  penyiksaan oleh penculik dari  Kejati Jateng.

 

Agus didapati mengalami luka-luka terbuka dan berdarah pada jari tangan, luka lebam pada kepala/dahi, luka robek pada lutut dan betis Agus.

 

“Ada luka dan memar pada  tangan, lutut, betis, dan dahi Agus,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

 

Diduga ada unsur dendam akibat gagal memeras Agus sebesar Rp 10 miliar dan kalah dalam putusan Praperadilan PN Semarang.

 

Kini, Agus ditahan tanpa alasan yang sah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Samarang.

 

“Agus langsung ‘dibungkus’ jam 21.00 malam ke LP (Lapas),” katanya.

 

“Saya juga mau digeledah dan dikeluarkan surat perintah penggeledahan,” imbuhnya.

 

“Tidak menghormati saya dan rekan Marthin Lukkas, SH sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan fungsi dan peran Penasehat Hukum.”

 

“Emang kau siapa berani menggeledah advokat? Mana Izin Penetapan dari Ketua PN?” hardik Kamaruddin Simanjuntak.

 

Kamariddin mengaku saat ribut dalam penggeledahan itu sejumlah wartawan ikut mendokumentasikan sehingga buktinya valid.

 

“Saya menjalankan fungsi saya sebagai penasihat hukum, jangan seenaknya,” lanjut Kamaruddin.

 

Laporkan Kasus Penyiksaan Agus Hartono ke Kapolri

 

Sebelum membuat laporan, Kamaruddin mengaku telah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Listyo disebut mempersilakan Kamaruddin membuat laporan bila kejadian itu benar.

 

Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Handrianto.

 

Agus disebut telah memerintah anggota untuk mengecek kasus penculikan dan penyiksaan itu.

 

Menurut Kamaruddin, kliennya ditangkap karena dianggap melarikan diri dari panggilan ketiga.

 

Padahal, kata dia, Kamaruddin dan Agus berangkat ke Semarang adakah justeru untuk menghadiri panggilan tersangka tersebut untuk jadwal pukul 09.00 WIB, sementara pukul 08.30 Agus telah diculik.

 

“Masa kita lagi perjalanan ke Kejaksaan Tinggi dibilang mau melarikan diri, otaknya di mana itu? Kalau melarikan diri harusnya kita menghindari Kejaksaan Tinggi Semarang dong,” ujarnya.

 

Kamaruddin mengakui,  kliennya tidak menghadiri dua kali panggilan sebelumnya dalam kapasitas sebagai tersangka.

 

Pertama karena panggilan dikirim secara tidak patut, yaitu melalui WhatsApp.

 

Meski tidak hadir, dia menyebut kliennya menjawab dengan mohon penundaan sampai selesai sidang  praperadilan ke-2.

 

Atas kasus itu, pengacara yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini berencana menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menkumham, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

 

Dia juga akan melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, DPR dan Kejati Jateng.

 

Gugatan itu agar Penculik dari  Kejati Jateng yang diduga melakukan penyiksaan, pengeroyokan  dan pemerasan terhadap Agus diberhentikan secara tidak hormat.

 

“Kalau enggak, nanti enggak akan pernah baik Negara RI ini. Terus-terusan orang ini berlaku jahat,  kapan negara RI ini bisa membaik? Sedangkan kita sudah jenuh dan bosan dengan keadaan sekarang,” tutur Kamaruddin.

 

Tanggapan Kejaksaan Agung

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus.

 

Dia mempersilakan pihak Agus melaporkan bila benar mengalami hal itu.

 

“Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum.”

 

“Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.

 

Ketut mengatakan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

 

Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

 

“Yang bersangkutan sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan secara berturut-turut yang bersangkutan malah menghilang.”

 

“Sehingga mau tidak mau kita lakukan upaya penangkapan kepada yang bersangkutan untuk mempercepat perkara ini,” ujar Ketut.

 

Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016.

 

Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

 

Agus menggugat praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

 

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

 

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.***

Berita Terkait

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025
Soal Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Tahun Baru
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Ribuan Mahasiswa Indonesia Hadiri Sesi dengan Prabowo Subianto di Kairo: Membangkitkan Semangat
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:42 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:48 WIB

Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:40 WIB

Soal Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:00 WIB

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Tahun Baru

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:39 WIB

KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:13 WIB

Ribuan Mahasiswa Indonesia Hadiri Sesi dengan Prabowo Subianto di Kairo: Membangkitkan Semangat

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:41 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:45 WIB

Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN

Berita Terbaru