Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Padang

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBM Bersubsidi. (Pexels.com/Skitterphoto)

BBM Bersubsidi. (Pexels.com/Skitterphoto)

POIN NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang. Kasus ini menjerat lima pelaku.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu mengatakan, para pelaku membeli BBM bersubsidi dan menuangkannya ke dalam sebuah jerigen untuk dijual kembali.

Kelima orang pelaku itu berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23) yang ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat.”

“Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” ujar Kabid Humas dalam keterangan, pada Kamis 9 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Sumbar menyebut, pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Laporan itu menyatakan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E. Phaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar.

Selain itu adapula 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, dan empat buah slang plastik dengan tiga unit mobil.

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

 

Berita Terkait

Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar
Santap Malam di Plataran GBK, Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan, Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Sertifikasi Kompetensi BNSP di KEK Jiipe Gresik, 9 LSP Kolaborasi dengan KADIN Jatim
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Santap Malam di Plataran GBK, Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:49 WIB

Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi

Senin, 30 September 2024 - 10:15 WIB

2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Rabu, 18 September 2024 - 09:46 WIB

Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan, Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan

Sabtu, 7 September 2024 - 11:22 WIB

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba

Kamis, 5 September 2024 - 15:30 WIB

Sertifikasi Kompetensi BNSP di KEK Jiipe Gresik, 9 LSP Kolaborasi dengan KADIN Jatim

Rabu, 4 September 2024 - 10:46 WIB

KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru