Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Padang

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBM Bersubsidi. (Pexels.com/Skitterphoto)

BBM Bersubsidi. (Pexels.com/Skitterphoto)

POIN NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang. Kasus ini menjerat lima pelaku.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu mengatakan, para pelaku membeli BBM bersubsidi dan menuangkannya ke dalam sebuah jerigen untuk dijual kembali.

Kelima orang pelaku itu berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23) yang ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat.”

“Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” ujar Kabid Humas dalam keterangan, pada Kamis 9 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Sumbar menyebut, pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Laporan itu menyatakan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E. Phaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar.

Selain itu adapula 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, dan empat buah slang plastik dengan tiga unit mobil.

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

 

Berita Terkait

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Minggu, 13 April 2025 - 10:30 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Rabu, 2 April 2025 - 15:44 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:21 WIB

Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB

Berita Terbaru