POIN NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang. Kasus ini menjerat lima pelaku.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu mengatakan, para pelaku membeli BBM bersubsidi dan menuangkannya ke dalam sebuah jerigen untuk dijual kembali.
Kelima orang pelaku itu berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23) yang ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat.”
Baca Juga:
Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar
Ditalak Cerai oleh Sang Suami, Artis Baim Wong, Ini Respons Mengejutkan Paula Verhoeven di Medsos
“Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” ujar Kabid Humas dalam keterangan, pada Kamis 9 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Sumbar menyebut, pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Laporan itu menyatakan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E. Phaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Baca Juga:
Santap Malam di Plataran GBK, Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih
Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor, Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut
Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar.
Selain itu adapula 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, dan empat buah slang plastik dengan tiga unit mobil.
Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***
Baca Juga:
Banyaknya Barang Impor Masuk Pasar Domestik, Menperin Agus Gumiwang Sebut Penyebab Deflasi
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi