POIN NEWS – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi terkait kasus pencabulan kepada murid-murid.
Sebanyak 3 korban sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
“Kita berhasil mengamankan tersangka, yaitu satu orang berinisial DP (30), alamat Kampung Bojong Tua RT 01 RW 01 Kelurahan Jatimakmur, Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menjaga Iklim Investasi di Tanah Jawara, Gubernur Banten: Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam
Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC, Ini Pemegasan Menkes Budi Gunadi Sadikin

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di perpustakaan SMP 6,” imbuhnya.
Dari informasi yang diperoleh kepolisian, ada 10 korban dari aksi bejat pelaku. Polisi telah meminta keterangan dari 3 korban berinisial AC, AK, dan RA.
“3 korban ini, kita memiliki saksi-saksi, Dimana korban, 3 ini kejadian tidak menceritakan kepada orang tua dan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP adik kelasnya,” paparnya
Baca Juga:
Kondisi Eksternal Membaik, CSA Index Perkuat Sinyal Kembalinya Dana Asing ke Bursa
Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju, Dibangun dalam 6 Bulan Pertama Presiden Prabowo Subianto
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat
“Ada beberapa saksi, S, C, A, serta kita lakukan pemeriksaan saksi lain (bersama) KPAD, psikologi UNISMA, dalam rangka pendampingan terutama psikologi,” tambahnya.
Hengki menuturkan, pelaku kerap mengirimkan konten porno kepada korban saat berkomunikasi.
“Dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda.”
“Jadi pelaku ini setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno,” ungkapnya.
Baca Juga:
Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder Pangan Jadi Kunci
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.***