POIN NEWS – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi terkait kasus pencabulan kepada murid-murid.
Sebanyak 3 korban sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
“Kita berhasil mengamankan tersangka, yaitu satu orang berinisial DP (30), alamat Kampung Bojong Tua RT 01 RW 01 Kelurahan Jatimakmur, Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di perpustakaan SMP 6,” imbuhnya.
Dari informasi yang diperoleh kepolisian, ada 10 korban dari aksi bejat pelaku. Polisi telah meminta keterangan dari 3 korban berinisial AC, AK, dan RA.
“3 korban ini, kita memiliki saksi-saksi, Dimana korban, 3 ini kejadian tidak menceritakan kepada orang tua dan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP adik kelasnya,” paparnya
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
“Ada beberapa saksi, S, C, A, serta kita lakukan pemeriksaan saksi lain (bersama) KPAD, psikologi UNISMA, dalam rangka pendampingan terutama psikologi,” tambahnya.
Hengki menuturkan, pelaku kerap mengirimkan konten porno kepada korban saat berkomunikasi.
“Dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda.”
“Jadi pelaku ini setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno,” ungkapnya.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.***











