Polisi Tangkap Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi, 3 Korban Pencabulan Dimintai Keterangan

- Pewarta

Rabu, 3 Agustus 2022 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Pelaku Pencabulan Diringkus. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

Oknum Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Pelaku Pencabulan Diringkus. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

POIN NEWS – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi terkait kasus pencabulan kepada murid-murid.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sebanyak 3 korban sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

“Kita berhasil mengamankan tersangka, yaitu satu orang berinisial DP (30), alamat Kampung Bojong Tua RT 01 RW 01 Kelurahan Jatimakmur, Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.

“Yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di perpustakaan SMP 6,” imbuhnya.

Dari informasi yang diperoleh kepolisian, ada 10 korban dari aksi bejat pelaku. Polisi telah meminta keterangan dari 3 korban berinisial AC, AK, dan RA.

“3 korban ini, kita memiliki saksi-saksi, Dimana korban, 3 ini kejadian tidak menceritakan kepada orang tua dan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP adik kelasnya,” paparnya

“Ada beberapa saksi, S, C, A, serta kita lakukan pemeriksaan saksi lain (bersama) KPAD, psikologi UNISMA, dalam rangka pendampingan terutama psikologi,” tambahnya.

Hengki menuturkan, pelaku kerap mengirimkan konten porno kepada korban saat berkomunikasi.

“Dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda.”

“Jadi pelaku ini setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.***

Berita Terkait

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal
Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online
Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Tingkatkan Standar Global, BNSP menyerahkan Sertifikasi 60 orang Perwakilan Lembaga Halal Luar Negeri
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan
Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:33 WIB

Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:56 WIB

Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Orang dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:13 WIB

Tingkatkan Standar Global, BNSP menyerahkan Sertifikasi 60 orang Perwakilan Lembaga Halal Luar Negeri

Jumat, 27 September 2024 - 14:11 WIB

RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan

Selasa, 10 September 2024 - 15:09 WIB

Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang

Berita Terbaru