POINNEWS.COM – Polisi menerima laporan tentang penemuan jenazah yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara, diduga karena kebakaran.
Demikian disampaikan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, kematian AZSN diketahui berawal pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
“Sehingga dibuat Laporan Polisi Model (A) dengan Nomor: 06/A/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024, pelapor AIPTU Sugiyanto, selaku SPKT.”
“Selanjutnya, jenazah dikirim ke RS Bhayangkara Kramat Jati, dan dengan Permintaan Et Repertum, Nomor: 15/VER/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024,” kata Nazirwan, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
Namun ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian remaja berusia 15 tahun tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak RS Sulianto Saroso.
Baca artikel lainnya di sini : Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Karyawan Konveksi yang Ditemukan di Rumah Kontrakan
“Pada korban, tidak terdapat luka bakar. Jarak tempat korban tergeletak dengan kompor gas yang terbakar kira-kira 2 meter.”
Baca Juga:
Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Prabowo Subianto dan Raja Inggris Charles III Bicarakan Terkait Kerjasama Pelestarian Lingkungan
“Informasi dari pihak RS Sulianti Saroso, yang paling memungkinkan akibat kematian korban adalah karena adanya luka terbuka di kepala,” jelas Nazirwan.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar
“Pada gambar rekaman CCTV antara jam 14.30 WIB sampai jam 15.30 WIB terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah (TKP).”
“Beberapa waktu kemudian keluar dari rumah (TKP) tersebut. Pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban.”
Baca Juga:
Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI
“Menurut keterangan saksi-saksi, diduga adalah tersangka (DZ bin MS) yang merupakan paman kandung korban,” lanjutnya.
Atas tindakannya, pelaku harus bertanggungjawab dan mengikuti proses penyidikan kepolisian.
Dalam kasus ini terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pria berinisial DZ bin MS (53) ditangkap atas kematian remaja berinisial AZSN (15) yang di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ternyata, pelaku adalah paman korban yang tega melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media metropolitan Harianjayakarta.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infofinansial.com