POINNEWS.COM – Polisi menerima laporan tentang penemuan jenazah yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara, diduga karena kebakaran.
Demikian disampaikan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, kematian AZSN diketahui berawal pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
“Sehingga dibuat Laporan Polisi Model (A) dengan Nomor: 06/A/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024, pelapor AIPTU Sugiyanto, selaku SPKT.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC, Ini Pemegasan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Kondisi Eksternal Membaik, CSA Index Perkuat Sinyal Kembalinya Dana Asing ke Bursa

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, jenazah dikirim ke RS Bhayangkara Kramat Jati, dan dengan Permintaan Et Repertum, Nomor: 15/VER/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024,” kata Nazirwan, Senin (26/2/2024).
Namun ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian remaja berusia 15 tahun tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak RS Sulianto Saroso.
Baca Juga:
Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju, Dibangun dalam 6 Bulan Pertama Presiden Prabowo Subianto
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat
Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder Pangan Jadi Kunci
Baca artikel lainnya di sini : Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Karyawan Konveksi yang Ditemukan di Rumah Kontrakan
“Pada korban, tidak terdapat luka bakar. Jarak tempat korban tergeletak dengan kompor gas yang terbakar kira-kira 2 meter.”
“Informasi dari pihak RS Sulianti Saroso, yang paling memungkinkan akibat kematian korban adalah karena adanya luka terbuka di kepala,” jelas Nazirwan.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
PPJKI dan BPKH Kukuhkan Kolaborasi Strategis Wujudkan Dana Umat sebagai Kekuatan Ekonomi Halal
“Pada gambar rekaman CCTV antara jam 14.30 WIB sampai jam 15.30 WIB terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah (TKP).”
“Beberapa waktu kemudian keluar dari rumah (TKP) tersebut. Pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban.”
“Menurut keterangan saksi-saksi, diduga adalah tersangka (DZ bin MS) yang merupakan paman kandung korban,” lanjutnya.
Atas tindakannya, pelaku harus bertanggungjawab dan mengikuti proses penyidikan kepolisian.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dalam kasus ini terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pria berinisial DZ bin MS (53) ditangkap atas kematian remaja berinisial AZSN (15) yang di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ternyata, pelaku adalah paman korban yang tega melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media metropolitan Harianjayakarta.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infofinansial.com