POINNEWS.COM – Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ES dan H.
“(Dua tersangka kasus Bambang Kayun) udah kita bikin red notice,” ujar Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Kendati begitu, Dicky belum membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret Bambang Kayun.
Baca Juga:
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Dia menyebut perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.
“Kalau udah ada ya, (Setelah keduanya) kita tangkap,” ucapnya.
Menurut Dicky, Polri menduga keduanya telah berada di luar negeri.
“Dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri,” tukasnya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Di Kabupaten Banyuwangi, Wamentan Sudaryono Ajak Petani Milenial Ikut Percepat Swasembada Pangan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap AKBP Bambang Kayun telah berada di luar negeri.
KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
“Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu.”
“Tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022 lalu.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.