POINNEWS.COM – Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ES dan H.
“(Dua tersangka kasus Bambang Kayun) udah kita bikin red notice,” ujar Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati begitu, Dicky belum membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret Bambang Kayun.
Dia menyebut perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.
“Kalau udah ada ya, (Setelah keduanya) kita tangkap,” ucapnya.
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Menurut Dicky, Polri menduga keduanya telah berada di luar negeri.
“Dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap AKBP Bambang Kayun telah berada di luar negeri.
KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
Baca Juga:
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
CGTN: Awal yang Solid dalam Repelita Ke-15 Tiongkok, Apa Maknanya?
“Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu.”
“Tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022 lalu.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.











