POINNEWS.COM – Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ES dan H.
“(Dua tersangka kasus Bambang Kayun) udah kita bikin red notice,” ujar Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Kendati begitu, Dicky belum membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret Bambang Kayun.
Baca Juga:
Jokowi Dorong Lagi Masyarakat Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri
Dia menyebut perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.
“Kalau udah ada ya, (Setelah keduanya) kita tangkap,” ucapnya.
Menurut Dicky, Polri menduga keduanya telah berada di luar negeri.
“Dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri,” tukasnya.
Baca Juga:
2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media Usai Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bertemu
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap AKBP Bambang Kayun telah berada di luar negeri.
KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
“Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu.”
“Tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022 lalu.***
Baca Juga:
Badan Pangan Nasional dan Stakeholder Pangan Komitmen Turunkan Angka Susut dan Sisa Pangan
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.