POIN NEWS – Polisi bergerak cepat menyelidiki pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan yang berada di depan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Pembakaran itu terjadi pada Senin 11 April 2022sekitar pukul 19.00 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran Pospol ini.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tiga tersangka itu, dua orang di bawah umur. Pertama AF, kelas 3 SMK warga Bekasi.”
“Kedua, tersangka inisial RS (22) beralamat di Pondok Gede, dan saudara RE (19) tidak bersekolah dan beralamat di Jatisampurna,” kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa 12 April 2022.
Setyo menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap dari hasil identifikasi melalui rekaman CCTV dan patroli siber di media sosial.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca konten lengkapnya di dalam artikel 3 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Pembakaran Pos Polisi Pejompongan*














