Program Perlindungan Sosial Yatim Piatu Tak Termuat dalam Fokus Kebijakan Fiskal APBN 2023

- Pewarta

Sabtu, 28 Mei 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. (Dok. dpr.go.id)

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. (Dok. dpr.go.id)

POIN NEWS  – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mempertanyakan penanganan yatim piatu yang tidak termuat dalam fokus kebijakan fiskal APBN 2023 terkait program perlindungan sosial.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Padahal, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mendapatkan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk mendukung penanganan anak yatim piatu sebagaimana kesimpulan rapat 13 April 2022 lalu yang menyatakan persetujuan usulan penambahan anggaran Kemensos untuk TA 2022 senilai Rp11 triliun

Dimana alokasi Rp9,6 triliun untuk membantu sekitar 4 juta anak yatim piatu lewat bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Atas dasar itu, Bukhori mendesak pemerintah untuk mempertahankan program perlindungan sosial ATENSI dalam fokus kebijakan fiskal TA 2023.

“Kami bahkan mengusulkan agar anggaran untuk bantuan anak yatim piatu ditambah,” ujar Bukhori sebagaimana pandangan resmi usulan Fraksi PKS dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat 27 Mei 2022.

Politisi fraksi PKS tersebut mengungkapkan, usulan tersebut disampaikan juga berdasarkan pertimbangan akan berakhirnya masa berlaku UU No. 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 dan isu prioritas di Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, kebencanaan, dan perlindungan anak.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 37/PUU-XVIII/2020 menyatakan masa berlaku UU No. 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 dibatasi paling lama hingga akhir tahun kedua sejak UU Covid-19 diundangkan.

Disisi lain, lanjutnya, pemerintah juga perlu memperbaiki besaran manfaat bantuan sosial agar dampaknya terasa signifikan bagi penerima manfaat sehingga dapat memperbaiki tingkat kesejahteraan dan kualitas SDM penerima manfaat di tengah kenaikan harga sejumlah komoditas.

Bukhori mendesak bantuan sosial seperti PKH, Kartu Sembako, RS-RTLH, dan Kewirausahaan Sosial yang merupakan program unggulan dari Kementerian Sosial mesti ditingkatkan dari segi kualitas, kuantitas, dan dipastikan terintegrasi.

Tak hanya itu, Bukhori mendukung pemerintah melanjutkan belanja bantuan sosial untuk membantu daya beli masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Selain itu, Bukhori juga mendukung pemerintah melanjutkan penguatan investasi di bidang pendidikan seperti perluasan program beasiswa, peningkatan kualitas pendidik di satuan pendidikan, baik yang umum maupun dengan kekhasan agama, dari jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Selanjutnya, pemerintah diminta memastikan mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN mendapatkan alokasi memadai dan dirasakan manfaatnya secara adil oleh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek maupun Kementerian Agama.

Pasalnya, 93 persen dari total madrasah yang ada belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah selama ini.

“Dengan pertimbangan APBN 2023 dirancang untuk kembali menuju pada defisit di bawah 3 persen.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Ditambah munculnya risiko baru berupa konflik Ukraina-Rusia dan ketegangan geopolitik yang menyebabkan melonjaknya harga sejumlah komoditas sehingga diprediksi akan berdampak pada ketahanan sosial-ekonomi masyarakat miskin dan rentan.”

“Maka kami menyampaikan beberapa usulan Fraksi PKS dengan tujuan untuk memastikan APBN 2023 betul-betul memihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Legislator dapil Jateng I itu.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara
Ini Penjelasan KPK Soal Temuan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025
Soal Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Tahun Baru
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:23 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:03 WIB

Ini Penjelasan KPK Soal Temuan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz

Senin, 13 Januari 2025 - 09:42 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:35 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:48 WIB

Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:40 WIB

Soal Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:00 WIB

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Tahun Baru

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:39 WIB

KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Berita Terbaru